NADIKABAR.COM — Ada dua opsi usulan mekanisme pemilihan calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2026 - 2031. Dua opsi itu akan menjadi pembahasan dalam sidang komisi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur 27 hingga 31 Agustus ini.

Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan ada dua opsi terkait mekanisme pemilihan calon ketua umum. Pertama, mempertahankan sistem lama yakni sistem one man one vote. Calon yang memiliki dukungan dalam jumlah tertentu bisa melanjutkan ke tahap pencalonan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mendapat persetujuan Rais Aam.

Opsi kedua yang diusulkan adalah setiap pengurus wilayah dan cabang sebagai pemilik suara mengusulkan lima nama. Nama-nama dengan dukungan terbanyak akan diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan Muktamar.