Deddy juga menyinggung amanat undang-undang terkait peserta pemilu adalah partai politik. Ia mengatakan usulan tersebut akan meminimalisir banyaknya calon presiden yang berpotensi membuka ruang konflik selama proses kampanye.

"Selain itu UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye," kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI ini meminta publik untuk menunggu. Ia menyebut pihaknya masih menanti naskah akademik hingga draf revisi dari UU Pemilu.

"Apapun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya," tambah Deddy.