NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran di sekolah. Penyesuaian ini memungkinkan sekolah melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Melalui SE Nomor: 100.3.4/17/SETDA/2026, aturan ini berlaku bagi jenjang pendidikan di bawah kewenangan Pemprov yakni SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Riau. Aturan ini hadir untuk melindungi kesehatan murid dari paparan kabut asap lantaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa membenarkan resminya aturan ini. SE tersebut ditetapkan di Kota Pekanbaru dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

"Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat," tutur Teza dikutip dari laman Media Center Pemprov Riau, Rabu (26/8/2026).

Adapun aturan selengkapnya tentang pemberlakuan PJJ di tengah karhutla yang terjadi di Pemprov Riau, yakni:

1. SMA, SMK, SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau dapat menyesuaikan metode pembelajaran melalui PJJ atau tetap tatap muka tapi mematuhi data/kebijakan yang dikeluarkan BMKG dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota di tempat sekolah berada.

2. SMA, SMK, SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau yang melaksanakan PJJ diminta meminimalisir beri kegiatan di luar ruangan. Pembelajaran harus dilaksanakan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani siswa.