NADIKABAR.COM — Aktivitas kasino ilegal di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ternyata dilakukan secara tertutup. Berbagai cara digunakan untuk menghindari kecurigaan petugas maupun warga sekitar.

Kasino yang berada di sebuah bangunan gudang SB tersebut akhirnya dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 71 orang dan uang tunai lebih dari Rp 1 miliar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya sebelumnya sempat melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut. Namun, petugas tidak menemukan aktivitas mencurigakan karena kegiatan kasino ternyata berlangsung pada malam hari.

"Waktu itu kita datang sore hari, kita bertanya di masyarakat sekitar dan mereka mengatakan jika pabrik, dan sebagainya, gudang. Kita mau masuk juga tidak bisa, jam segini waktu itu," kata Anggaito kepada awak media di depan lokasi kasino, Senin (31/8/2026).

Polisi kemudian melakukan pemantauan pada pagi hingga sore hari. Namun, aktivitas yang dicurigai sebagai perjudian tetap tidak terlihat.

"Kita lakukan kegiatan tiap pagi, karena seharusnya kegiatan seperti itu pagi lalu lalang, buka, seperti itu. Kita pasang orang untuk memantau pagi sampai sore tidak ada kegiatan. Namun dari penyelidikan Bareskrim, bahwasannya kegiatannya dilakukan di malam hari," imbuhnya.

Selain beroperasi pada malam hari, pengelola kasino juga menerapkan pola tertentu terhadap para pengunjung. Mereka tidak diperbolehkan memarkir kendaraan tepat di sekitar lokasi.

Menurut Anggaito, para pengunjung biasanya memarkir kendaraan di lokasi yang cukup jauh dari bangunan kasino. Setelah itu, mereka menuju lokasi menggunakan ojek online.