NADIKABAR.COM — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding terkait vonis 10 tahun penjara terkait kasus Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
"Insyaallah sidang akan dimulai sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro kepada NadiKabar.
Sidang bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, dengan didampingi oleh hakim anggota Catur Iriantoro bersama Hotma Maya Marbun.
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.