Usai peningkatan status tersebut, ia mengatakan penyidik akan segera memeriksa kembali BP selaku terlapor dan ANW sebagai pelapor atau korban.
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian," jelasnya.
"Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," imbuhnya.
Sebelumnya Betrand Peto diketahui dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh seorang wanita berinisial AW ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9). Dugaan TPKS itu disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
AW selaku pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Total ada 23 pertanyaan yang diberikan penyidik dalam pemeriksaan itu.