Namarin menyakini bahwa masalahnya jauh lebih serius dari itu, dalam hal ini apakah operatornya memiliki wreck removal insurance atau tidak.
Dalam khazanah pelayaran, wreck removal insurance, sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional Nairobi tentang Pengangkatan Bangkai Kapal (Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks atau WRC) mencakup pembiayaan antara lain pengangkatan dan pemusnahan bangkai kapal yang diwajibkan secara hukum oleh otoritas pelabuhan, undang-undang nasional, atau konvensi internasional untuk mengangkat atau memusnahkan bangkai kapal.
Menurut Rusdi, penandaan dan pencarian bangkai kapal dengan menempatkan pelampung peringatan, lampu, atau sinyal di sekitar lokasi guna menjamin keselamatan navigasi maritim.
Asuransi wreck removal juga membiayai pembersihan muatan dan properti mulai dari mengevakuasi muatan, peralatan, atau barang milik pribadi yang berada di atas kapal.