Eko mengatakan tim yang dipimpin Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho dan Tim Jatranin Divhubinter Polri berangkat ke Myanmar pada 28 Agustus 2026. Mereka kemudian berkomunikasi dengan polisi Myanmar untuk membawa Encek.
"Pada tanggal 29 Agustus 2026, tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Tim dari Jatranin Divhubinter Polri melakukan koordinasi dengan pihak KBRI di Yangon, Myanmar, dan pihak Kepolisian Myanmar untuk proses pemulangan DPO Bayu Wicaksono," ucap dia.
Pada 30 Agustus, kepolisian dan Imigrasi Myanmar menyerahkan Encek kepada Tim Jatranin Divhubinter Polri. Dia kemudian dipulangkan dari Myanmar dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 17.55 WIB.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan Encek telah ditangkap setelah kabur dari lapas selama 2 tahun. Selama masa pelarian, Encek kerap berpindah ke sejumlah negara di Asia Tenggara.