Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Imipas, Rudi Setiawan sempat menyebut sejumlah temuan hasil investigasi klaster mewah di Lapas Cibinong. Hal itu menunjukan beberapa bukti yang mengarah siapa saja yang menikmati tinggal di klaster mewah itu.

Orang-orang itu diantaranya terpidana koruspi kredit fiktif di LPEI Jimmy Masrin, kemudian terpidana kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz. Selain itu disebutkan juga terpidana kasus korupsi Asabri Heru Hidayat; hibgga dua narapidana kasus korupsi timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Keberadaan klaster mewah ini terungkap setelah Ombudsman RI melakukan sidak. Saat itu, tim ombudsman menemukan foto narapidana dan minuman keras di klaster mewah tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong itu dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN).