NADIKABAR.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan narapidana yang menggunakan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan diberi sanksi. Mereka tak akan mendapat remisi selama satu tahun.

"(Sanksi napi yang pakai bangunan mewah di Lapas Cibinong) tidak diberi remisi selama satu tahun," ujar Agus kepada wartawan seusai hadiri acara di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Agus mengatakan penanganan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong masih mengacu pada ketentuan internal Kementerian Imipas. Dia mengatakan penanganan terhadap pegawai terkait belum memasuki ranah pidana.

"Masih menggunakan ketentuan dari pada pegawai di sini," katanya.