Hasto juga menyinggung putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai proses yang melatarbelakangi putusan itu mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.
"Di luar itu, kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu," katanya.
Hasto mengaitkan persoalan tersebut dengan standar etika yang harus dipenuhi pejabat negara.
"Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik," ujarnya.