"Menurut saya pribadi, kalau memang terbukti mutlak para tersangka ini melakukan penyadapan ya harus PTDH. Karena ini pasalnya tindak pidana berat," kata Sahroni saat dihubungi, Minggu (8/11/2026).
Selain Listyo, ada tiga jenderal polisi lainnya yang dijerat tersangka, mulai dari Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Sejauh ini para tersangka dijerat dengan pasal penyadapan dan Undang-Undang ITE.
Sahroni mendorong kasus ini diusut secara transparan baik pidana hingga masalah etik. Dia yakin Polri mampu mengungkap semua pelaku yang terlibat kasus penyadapan terhadap Prabowo.
"Tapi sekali lagi ini harus secara transparan diproses sampai akhir dan lebih baik kita ikuti saja terus prosesnya dengan seksama, demi keadilan," katanya.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Muradi menilai ada kemungkinan tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus bertambah. Muradi juga menilai ada kemungkinan kasus ini merembet ke unsur politik.
Muradi mengatakan kemungkinan, selain pihak kepolisian, juga ada pihak sipil dari salah satu partai politik besar yang ikut terseret dalam kasus tersebut. Dia mengatakan sosok itu diduga merupakan ketua umum partai politik yang sudah lama berdiri.