Parkir liar di trotoar dapat mengganggu hak pejalan kaki untuk melintas dengan aman dan nyaman. Padahal, jalur pedestrian disediakan untuk menunjang mobilitas warga, termasuk kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan berpotensi mengurangi ruang gerak kendaraan lain. Kondisi tersebut dapat menghambat kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi.
Melalui operasi ini, Dishub DKI Jakarta berupaya meningkatkan ketertiban pengguna jalan sekaligus menjaga agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Penindakan terhadap parkir liar juga menjadi salah satu langkah untuk mengurangi gangguan akibat kendaraan yang menggunakan ruang jalan secara tidak semestinya.