NADIKABAR.COM — Kasus pembunuhan nelayan MH (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang, terungkap. Polisi menangkap A.N. (27), pria asal Surabaya yang disebut sebagai pelaku tunggal.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan pelaku diamankan sebelum kembali ke Surabaya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang mata pisau 33 sentimeter yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
"Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku," kata Anang, Jumat (11/9/2026).
Anang mengungkapkan pembunuhan MH yang terjadi di jalan proyek Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Sampang, itu dilatarbelakangi dendam. Ibu pelaku disebut meninggal pada 2015 akibat perbuatan korban.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu," ungkapnya.