NADIKABAR.COM — Remaja berinsial LA (17) di Bojongsari, Depok dibakar neneknya berinisial M (64) gegara tak mau menjemput. Pelaku sempat mengaku korban terbakar akibat kompor meledak.
"Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban tersangka mengakui ada kompor yang meledak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).
Polisi kemudian melakukan pendalaman. Ternyata pelaku menyiramkan minyak tanah ke korban.
"Namun setelah ditelusuri korban, (pelaku) bawa minyak tanah," jelasnya.
Polisi mengungkap motiv pelaku membakar korban lantaran tak dijemput hingga harus berjalan sejauh 1 Km. Pelaku tersulut emosi karena korban saat ditegur bermain ponsel.
"Jadi tersangka menyampaikan kepada penyidik dari hasil pemeriksaan. Tersangka kesal karena tidak dijemput di rumah temannya dan pada saat tersangka jalan kaki sejauh 1 km pulang. Korban ditegur kenapa tidak dijemput, korban bermain HP, seketika itu korban disulut oleh tersangka," jelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10), pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Kejadian bermula saat M meminta cucunya menjemputnya di rumah temannya.
"Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya," ucapnya.
Setiba di rumah, nenek mendapati cucunya sedang main ponsel. Sang nenek pun memarahi cucunya.
Tak sampai di situ kekesalan si nenek. Sang nenek yang murka kemudian mengambil minyak tanah dan menyiramkan ke tubuh cucunya.
"Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelasnya.
Seketika api menyambar tubuh cucu hingga berteriak kesakitan. Sang nenek juga sempat membantu memadamkan api untuk menyiramkan air ke tubuh korban.
"Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelasnya.
Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati guna penanganan medis. Korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku.
"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.