NADIKABAR.COM — Nenek inisial SL (47), warga Desa Bagedan, Kecamatan Margorejo, Pati, ditetapkan sebagai tersangka setelah pura-pura menemukan bayi di jalan lalu dibawa pulang untuk diadopsi. Bayi itu ternyata dilahirkan oleh putri SL yang sedang dalam proses cerai.

"Mengungkap kasus tindak pidana penggelapan asal-usul orang, sebagaimana dimaksud pasal 401 KHUP, di mana setiap orang yang menggelapkan asal-usul orang dipidana penjara Rp 6 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).

Dika mengatakan, awalnya tersangka membawa bayi itu ke salah satu rumah sakit pada Selasa (8/9) pukul 20.55 WIB. Saat itu tersangka datang ke RS bersama suaminya.

Di RS, tersangka mengaku telah menemukan bayi di jalan. Kemudian, bayi itu dia bawa pulang dari RS dengan alasan diadopsi sendiri.

"(Bayi) Bukan hasil hubungan gelap. Keterangannya, Ibu bayi tersebut (putri SL) dengan suaminya memang sudah pisah tapi belum sah secara agama. Pisah ranjang berapa lama belum kami dalami," ujar Dika.

"Karena panik (putrinya melahirkan), terlapor (SL) membuang cucunya, si bayi. Lalu memberitahukan adanya penemuan bayi dan untuk dirawat sendiri," sambungnya.