NADIKABAR.COM — Nestapa dialami korban Kapal Virgo Transport 8 yakni pasangan suami istri Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29) yang tak punya ahli waris sehingga tidak ada santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) yang diberikan.
"Untuk korban meninggal atas nama Muhammad Abdianoor dan Yuli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12 tidak memiliki ahli waris," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Kalsel, Sabtu.
Ahli waris dalam ketentuan perundang-undangan, yakni janda/duda, anak, atau orang tua.
Sementara pasangan Muhammad Abdianoor dan Yuli yang tinggal di Banjarmasin tidak memiliki anak, sedangkan orang tua keduanya juga ikut menjadi korban Kapal Virgo yang sampai saat ini belum ditemukan.