NADIKABAR.COM — Gubernur New York Kathy Hochul pada Senin (5/10) menetapkan status darurat bencana di negara bagian tersebut akibat wabah campak yang terjadi.
"Saya, Kathy Hochul, Gubernur Negara Bagian New York, berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada saya oleh Konstitusi Negara Bagian New York dan Pasal 28 Artikel 2-B Undang-Undang Eksekutif, dengan ini menyatakan ancaman bencana yang tidak dapat ditangani secara memadai oleh pemerintah daerah yang terdampak," kata Hochul.
Pemerintah New York menetapkan Status Darurat Bencana Negara Bagian yang berlaku sejak 5 Oktober 2026 untuk seluruh wilayah, jelas pernyataan itu.