Disebutkan EY mengalami muntah darah dan kondisinya terus menurun. Setelah dilakukan CT scan, korban diduga mengalami pembengkakan pada otak hingga akhirnya tutup usia di RS.

Pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada polisi pada Senin (21/9). Polisi menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial EY. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial YG, RA, dan JAT," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhe Hariadi, Selasa (29/9/2026).

Para tersangka dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau penculikan. Sementara itu, tiga orang lainnya yaitu BS, B, dan J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Polres Metro Jakarta Utara saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri," tambah dia.