"Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari seorang pria berinisial D yang diduga berada bersama terduga pelaku saat peristiwa tersebut terjadi," ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari. Atas aksinya, pelaku ditetapkan sebagai dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP

"Mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya apabila harus bertemu langsung dengan calon pembeli. Pilih lokasi transaksi yang ramai dan aman, hindari membawa barang berharga tanpa pendamping, serta segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan," pungkasnya.