NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyiapkan sanksi berjenjang hingga pemberhentian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat.

"Sanksi yang disiapkan berjenjang dan jelas, mulai dari diberhentikan dari jabatan hingga tindakan tegas berupa pemecatan dari ASN," kata Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat Safrizal di Meulaboh, Selasa.

Menurut dia, Pemkab Aceh Barat melarang ASN melakukan pernikahan siri sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran administrasi perkawinan sekaligus dampak yang dapat ditimbulkan terhadap perempuan dan anak.

"Nikah siri ini tidak tercatat secara resmi di lembaga pencatatan pernikahan. Hal tersebut dapat merugikan banyak pihak, terutama kaum perempuan dan anak-anak. Karena itu, kami mengimbau dan menegaskan agar ASN tidak melakukan nikah siri," katanya.

Safrizal mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan arahan pimpinan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan pemangku kepentingan.