NADIKABAR.COM — Magang Hub atau Magang Nasional memberikan benefit berupa uang saku bulanan kepada peserta. Uang saku peserta memiliki nominal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Oleh karena itu, peserta wajib mencantumkan nomor rekening aktif saat mendaftar. Jika tidak, maka uang saku tidak bisa cair pada waktu gajian.
Namun, ada saja beberapa peserta magang yang salah memasukkan nomor rekening di akun Magang Hub. Sehingga memungkinkan terjadinya salah transfer atau penundaan pembayaran.
Jika hal itu sudah terjadi pada pembaca, maka tak perlu khawatir karena perbaikan nomor rekening bisa dilakukan. Mengutip unggahan Instagram @kemnaker, berikut tata cara mengubahnya: