NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) telah bersurat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perubahan status sekitar 3.000 hektare kawasan hutan Sesaot di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Kawasan tersebut diusulkan beralih status dari kawasan konservasi menjadi hutan lindung.

"Luasnya nanti saya cek ya. Pokoknya sekitar itu, yang jelas ini kami masih sinkronisasi," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi di Mataram, Rabu (2/9/2026).

Didik menjelaskan perubahan status tersebut tidak berarti seluruh kawasan Hutan Sesaot dapat digarap masyarakat. Kawasan konservasi yang berada di luar area usulan tetap tidak boleh dimasuki maupun dimanfaatkan warga.

"Jadi sudah kami petakan dalam IPPKH. Itu juga sudah diusulkan ke Kementerian Kehutanan," katanya.

Seluruh kawasan hutan Sesaot, tegas Didik, selama ini berstatus kawasan konservasi. Usulan tersebut secara otomatis menurunkan grade sebagian kawasan hutan Sesaot.

"Kenapa? Ya biar bisa dikelola oleh masyarakat. Hutan ini kan Tahura dikelola provinsi, di bawah kawasan TNGR," tegasnya.

Didik menjelaskan jika berhasil beralih status, kawasan hutan Sesaot tetap dilarang keras untuk deforestasi atau penebangan liar. Masyarakat yang mengelola kawasan diwajibkan menanam sistem agroforestry.