NADIKABAR.COM — Utang piutang merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang lazim dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kondisi tertentu, pinjaman dapat menjadi jalan keluar bagi seseorang yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan.

Meski demikian, ada kalanya seseorang yang sebenarnya sudah memiliki kemampuan finansial justru sengaja menunda atau mengulur pembayaran utangnya. Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan menunda pelunasan utang ketika seseorang sebenarnya mampu membayarnya?

Dalam fikih, utang dikenal dengan istilah al-qardh. Secara bahasa, qardh berarti "pemotongan", yang merujuk pada harta yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan pinjaman.

Utang dapat dipahami sebagai harta yang diberikan seseorang kepada pihak lain dengan kewajiban untuk mengembalikan barang atau harta yang sepadan. Islam bahkan menganjurkan orang yang memiliki kelapangan rezeki untuk memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan.

Anjuran tersebut salah satunya disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Majah dari Anas RA. Rasulullah SAW bersabda, "Pada malam ketika aku diisra'kan, aku melihat di pintu surga tertulis, 'Sedekah akan dibalas dengan sepuluh kali lipat dan piutang akan dibalas dengan delapan belas kali lipat."

Dalam Islam, akad utang piutang memiliki dua prinsip utama, yakni: