Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, diketahui tersangka AFH memesan sabu melalui perantara MA. Kini polisi masih melakukan pendalaman asal-usul sabu tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua poket plastik klip kecil berisi sabu 0,39 gram dan 0,11 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang seperti alat isap atau bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, satu korek api gas, sobekan tisu, celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor, serta satu unit telepon genggam milik AFH.