NADIKABAR.COM — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendorong penambahan anggaran untuk penanganan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar.

Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bali, angka ODGJ per Juni 2026 mencapai 47 orang. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni 32 orang.

Pemprov Bali mengalokasikan dana untuk kebutuhan penanganan ODGJ sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD 2026.