Meski meningkat secara nominal, pertumbuhan DPK secara tahunan melambat dari 12,12 persen pada Agustus menjadi 7,48 persen pada September 2026.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah secara bruto (non-performing financing/NPF gross) bank umum syariah dan unit usaha syariah membaik dari 2,30 persen menjadi 2,28 persen.

Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (financing to deposit ratio/FDR) bank umum syariah dan unit usaha syariah turut meningkat dari 87,62 persen pada Agustus menjadi 88,17 persen pada September 2026.

Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Ketentuan tersebut mengatur pedoman perhitungan kecukupan modal serta menjadi bagian dari penyelarasan pengaturan permodalan BPRS dengan ketentuan prudensial yang berlaku.

Selain itu, OJK menerbitkan PADK Nomor 13 Tahun 2026 tentang rencana bisnis BPRS sebagai pedoman penyusunan strategi pengembangan usaha yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko.

Penguatan industri juga dilakukan melalui penyelenggaraan Ijtima' Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2026 bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan kepatuhan syariah.