Khusus untuk industri BPR, Dian mengatakan dampak El Nino juga perlu menjadi perhatian karena sebagian BPR memiliki eksposur pembiayaan yang cukup dekat dengan sektor ekonomi masyarakat di daerah.
Sektor tersebut termasuk pertanian, perkebunan, perdagangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi terdampak oleh gangguan produksi maupun penurunan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dampak tersebut, menurut Dian, dapat terjadi secara langsung melalui penurunan pendapatan debitur pada sektor terdampak maupun secara tidak langsung melalui perlambatan aktivitas ekonomi di daerah.
Adapun berdasarkan POJK Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPRS, BPR dan BPR Syariah telah diwajibkan untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun rencana aksi keuangan berkelanjutan.
Selain itu, BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan praktik bisnis dengan menerapkan nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam mendukung ekosistem bisnis berkelanjutan, pengembangan produk, serta mengelola risiko keuangan akibat risiko iklim.