NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan menggunakan asas Una Via dalam penegakan hukum di pasar modal Indonesia, yaitu hanya memilih satu jalur penindakan antara sanksi administratif atau tindak pidana, sehingga tidak dapat menjatuhkan keduanya secara bersamaan untuk objek pelanggaran yang sama.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan implementasi asas itu berdasarkan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA), dan sebagaimana peraturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

β€œApabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” ujar Agus dalam Capital Market Journalist Workshop 2026 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu.

Agus menjelaskan bahwa pemulihan kerugian investor melalui pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) menjadi salah satu pertimbangan utama penggunaan jalur administratif.

Apabila OJK memutuskan untuk membawa kasus ke tindak pidana, Ia menyebut maka sanksi denda administratif maupun mekanisme disgorgement tidak lagi dapat diterapkan pada kasus tersebut.

Merujuk dari konsultasi dengan Majelis Hakim Agung di MA, Agus mengatakan jalur pidana ditempatkan sebagai langkah pamungkas (ultimum remedium) untuk kasus-kasus berklasifikasi berat.