NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan (SJK) syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi melalui Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.

Sektor jasa keuangan syariah dimaksud mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

β€œHarapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Friderica menegaskan pentingnya penguatan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi agar pertumbuhan industri dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Ia menambahkan bahwa perkembangan tersebut perlu terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi dan diferensiasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

Friderica juga menegaskan bahwa pengembangan industri keuangan syariah tidak hanya bertujuan memperluas pilihan produk dan layanan keuangan, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia.