POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek, pelaksanaan demutualisasi bursa efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan bursa efek.

Selain itu, POJK 13 Tahun 2026 juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi bursa efek dan penguatan pengawasan oleh OJK, di antaranya:

-Demutualisasi bursa efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan bursa efek oleh OJK.

-Kepemilikan bursa efek oleh pihak selain anggota bursa efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek.

-Kepemilikan saham bursa efek oleh pemegang saham bursa efek dipisahkan dari keanggotaan bursa efek.