NADIKABAR.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mempersiapkan perubahan sejumlah peraturan dan anggaran dasar dalam rangka pelaksanaan demutualisasi, di tengah minat Danantara untuk menjadi salah satu pemegang saham bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan BEI saat ini masih mengidentifikasi peraturan internal yang perlu disesuaikan sebelum dapat menawarkan saham kepada pihak di luar anggota bursa.
βKalau per hari ini belum bisa, karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual. Belum boleh dia menawarkan saham di luar anggota bursa karena ada aturan yang membatasi,β kata Hasan kepada wartawan, usai kegiatan BIG Market Insights 2026, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan anggaran dasar BEI saat ini masih mengatur kepemilikan saham oleh anggota bursa serta pembatasan pembagian dividen.
Oleh karena itu, perubahan ketentuan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses penawaran saham kepada investor baru dapat dilakukan.