NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat inklusi dana pensiun di Indonesia pada 2026 baru mencapai 5,10 persen.

Angka tersebut dinilai masih relatif rendah dibanding banyak sektor jasa keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat, mengatakan angka itu mencerminkan perluasan kepesertaan menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat pelindungan hari tua masyarakat.

Perluasan akses dana pensiun terutama diperlukan bagi pekerja informal dan pekerja mandiri yang memiliki karakteristik pendapatan berbeda dengan pekerja formal.

"Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil," ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki.

Kiki menuturkan pengembangan dan pendalaman industri dana pensiun membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, OJK, pemberi kerja dan pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.

"Terkait dengan kolaborasi, tentunya pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi," katanya menjelaskan.