NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sejumlah saham mulai berada pada harga wajarnya, setelah diimplementasikannya kebijakan harga terendah (minimum) saham dari semula Rp50 menjadi Rp1 oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 28 September 2026.

β€œKami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi, dan ini tentu sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin.

Hasan mengatakan bahwa pembentukan harga wajar telah berjalan sesuai dengan kekuatan dari demand dan supply dari para investor untuk saham-saham yang semula berada di harga batas Rp50.

Ia melanjutkan, bahwa harga keseimbangan baru yang terbentuk untuk memastikan bahwa harga saham diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar.

β€œKita dapat melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga Rp50 tersebut, dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai,” kata Hasan.