NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima prioritas strategis untuk memperkuat industri perbankan melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030.
Kelimanya mencakup penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis.
Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
"Untuk itu, kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian, juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica.