NADIKABAR.COM — KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang di kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang ini terkait adanya dugaan pihak perantara dalam kasus Bupati Anom diperas oknum pegawai KPK.

"Ini berkaitan dengan neksus atau keterkaitan karena memang ada. Perkara ini kan kemudian cross tim redaksi Pasal 12e yang diduga dilakukan oleh pihak di Pemerintah Kabupaten Pemalang, yaitu Bupati, kemudian cross dengan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 12e juga yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Swasta, Rabu (9/9/2026).

"Ya artinya ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa. Karena yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.

Diketahui, dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang dipanggil KPK menjadi saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Keduanya ialah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.

"Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Budi.

Selain keduanya, penyidik memanggil lima saksi lainnya. Namun Budi belum merinci hal yang akan didalami penyidik kepada para saksi.