NADIKABAR.COM — Kasus dugaan video syur yang melibatkan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial S di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, berbuntut panjang.
Terlapor yang berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kini terancam sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja alias dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memastikan pihaknya telah mendalami laporan terkait dugaan skandal asusila tersebut. Saat ini, proses pemeriksaan disiplin internal sedang berjalan.
"Terkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja," kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ganjar menjelaskan, hasil pemeriksaan dari unit kerja terkait nantinya akan diserahkan ke BKPSDM sebagai dasar pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.