"Saat ini yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemeriksaan oleh staf kami, staf Kodim. Kemudian saat ini yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom VI/1 Samarinda," jelasnya.

Arif juga memastikan perkara yang melibatkan anggotanya tidak berhenti pada pemeriksaan internal. TNI AD disebut akan memproses anggota tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami sebagai TNI Angkatan Darat, dalam hal ini Kodim 0901 Samarinda, menyatakan akan memproses sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sanksi untuk anggota tersebut akan ditentukan berdasarkan perbuatan yang terbukti dalam proses pemeriksaan. Arif memastikan sanksi akan diberikan setelah proses hukum dilakukan.