NADIKABAR.COM — Seorang anggota TNI bernama Defanda Yunista Ginting alias Fanda (35), hadir di persidangan Pengadilan Negeri Medan sebagai saksi dalam perkara obat keras. Dalam persidangan, Defanda mengaku mengajak terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema mengantar dan menyerahkan obat keras tersebut ke penerima.
Defanda sendiri juga terdakwa dalam kasus serupa di pengadilan militer namun belum diadili. Selain itu, tersangka Sopin alias Aseng dalam daftar pencarian orang (DPO), PS dan BR (masing-masing proses penyuratan ke Pomdam).
Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut dipimpin oleh Hakim Sarma Siregar. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/9/2026) malam.
"Saya berumur 35 tahun dan masih aktif sebagai TNI yang bekerja di Aceh. Namun, saya menjadi terdakwa di kasus ini yang disidangkan di pengadilan militer dan masih tahap berkas," ucap Defanda.