"Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya," kata Yudi.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinog Ricky Robby menambahkan, Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain.
"Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," kata Ricky.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ditjenpas sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Ditjenpas akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.