NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Haji dan Umrah memperbaiki transparansi dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Melalui posko pengaduan daring yang dibuka selama penyelenggaraan haji 2026, ORI menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam penetapan.

"Pada aspek PPIH, Ombudsman RI menilai tahapan seleksi masih perlu diperkuat dari sisi transparansi dan akuntabilitas," kata anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Secara umum, dia mengatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan baik. Namun, Ombudsman RI masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.

Ombudsman RI pun telah menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 Masehi/1447 Hijriah kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu (23/9).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji pada masa transisi kelembagaan tetap memenuhi standar pelayanan publik dan memberikan kepastian layanan bagi jamaah.

Selain transparansi seleksi PPIH, Ombudsman juga mendapatkan temuan terkait pengelolaan pengaduan, layanan kesehatan, serta sarana dan prasarana pelayanan.

Pada pelayanan akomodasi di embarkasi, Nuzran menuturkan secara umum kualitas layanan cukup baik, meski masih ditemukan lokasi yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan publikasi standar pelayanan yang memadai.