Sementara itu Kapolres Belu, AKBP Gede Astawa mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dugaan pungli tersebut dari Ombudsman.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan pungli yang dilakukan aparat di pos lalu lintas Mota'ain.
"Saat ini kami masih melakukan pengecekan terkait hal tersebut," ujarnya melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi NadiKabar.com.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Belu, AKP Sandy Sibarani yang dikonfirmasi terpisah membantah dugaan pungli di pos lalu lintas Motaain kepada para pengendara eksportir.
"Tidak ada, tidak ada pungutan," tegasnya.
Dia mengatakan pungutan hanya dilakukan bagi kendaraan yang akan masuk dari Timor Leste ke Indonesia. Dan, katanya, pungutan itu masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kepala Penerangan Kodam XXVII/Sobe Sonbai Kota Kupang (NTT), Letkol inf Eddy Lallo yang dikonfirmasi terpisah mengatakan masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu atas dugaan permintaan uang dari oknum anggota TNI terhadap para pengendara eksportir dan importir di TBI PLBN Motaain seperti yang dilaporkan Perwakilan Ombudsman NTT.
"Masih kita cek dan pasti kita dalami informasi tersebut," ujarnya dihubungi NadiKabar.com Senin sore kemarin.
Dia menegaskan TNI AD tak akan menoleransi, dan bakal menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.