NADIKABAR.COM — Ombudsman RI mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam merespons temuan 'klaster mewah' di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ombudsman menilai langkah cepat pemerintah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman, Nuzran Joher usai rapat bersama setingkat menteri di Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Nuzran mengapresiasi pemerintah benar-benar serius menindaklanjuti temuan Ombudsman RI saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Kami tadi sangat bahagia sekali dan Ombudsman memberikan apresiasi kepada pemerintah, kepada Presiden, kemudian Pak Yusril, begitu cepat, dan Bappisus, serta sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengundang kami melakukan koordinasi langkah-langkah taktis dan strategis untuk melihat apa yang menjadi fakta temuan dari Ombudsman tadi," ungkap Nuzran.
Nuzran menyampaikan, langkah cepat pemerintah ini memberikan harapan besar bagi masyarakat terhadap perbaikan pelayanan publik. Dia mengatakan, pemerintah pun telah menunjukkan komitmen bersama untuk langkah perbaikan ke depan.
"Nah artinya ini memberikan harapan kepada kita sebagai masyarakat bahwa pelayanan publik, Pak Presiden telah memerintahkan unit cabang kekuasaan dari tingkat menteri," ujar Nuzran.
"Dan ini wujud komitmen kita bersama untuk memperbaiki dan pemerintah serius. Ini menjadi harapan tentulah lebih baik lagi dan masyarakat harapan kita untuk bisa mendapat keadilan dan tanpa diskriminasi dalam kami mengawal proses pelayanan publik sebagai lembaga independen yang mandiri," tambah dia.
Dalam kesempatan ini juga, dia menyampaikan sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu benar-benar merupakan hasil laporan yang diterima pihaknya. Dia mengaku pemerintah menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Ombudsman RI.
"Dan kami tidak ada tekanan siapa pun bahwa ini murni fakta temuan kami, tidak ada titipan-titipan dari siapa pun, dan pemerintah menyambut baik dan kami memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk membenahi ke depan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kemen Imipas sendiri mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi.
Ombudsman sendiri telah memberikan sejumlah saran ke Kementerian Imipas terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Salah satunya ialah pemeriksaan menyeluruh di lapas tersebut.
"Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong," kata anggota Ombudsman, Syafrida, dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Dia mengatakan saran tersebut sudah disampaikan langsung ke Imipas. Dia berharap Imipas melakukan perbaikan dan pencegahan.
"Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh Pak Irjen dan Pak Sekjen beserta jajaran," ujarnya.
Berikut ini 11 poin perbaikan yang disampaikan Ombudsman:
1. Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
2. Melakukan penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini diharapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya.
3. Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
4. Memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang yang harus dilakukan secara kontinuitas oleh pengawas internal di Kementerian Imipas.
5. Melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.
6. Melakukan evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan
7. Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan bukan hanya oleh petugas, tetapi adalah oleh sesama narapidana.
8. Menjamin akses pengawas eksternal seperti Ombudsman ataupun pihak lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan, khususnya terkait dengan pelayanan publik.
9. Melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
10. Mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan.
11. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka bukan hanya kepada mitra kerja Komisi XIII selaku mitra kerja Kementerian Imipas, tapi juga kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait yang perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.