NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan terkait inspeksi mendadak (sidak) Lapas Kelas II A Cibinong kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sehubungan dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan ORI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI," ucap Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan ORI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.

Dia menjelaskan ketidakhadiran Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin,terkait tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas II A Cibinong, dikarenakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Ombudsman RI belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.

Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara ORI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.