β€œDan tentu titiknya masih akan kami rahasiakan, di titik mana saja yang akan kami lakukan sidak-sidak itu, dan tentu itu akan kami informasikan juga ke media nantinya, di daerah mana, di provinsi apa, semuanya masih akan kami rahasiakan, tetapi kami akan segera melakukan sidak-sidak itu,” ujar dia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah laporan gangguan layanan BBM di sejumlah wilayah, termasuk antrean kendaraan dan keterlambatan distribusi yang dikaitkan dengan kedatangan kapal tanker.

Namun, Ombudsman belum menyimpulkan adanya maladministrasi oleh PT Pertamina (Persero) maupun lembaga lain yang terlibat dalam distribusi BBM. Dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pengumpulan informasi dan pemeriksaan langsung di lapangan.

Abdul Ghoffar mengatakan Ombudsman juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.