"Oleh karena itu, di sini Ombudsman akan hadir ke lapangan dan melakukan investigasi, apakah ada sesuatu yang terjadi, sehingga kemudian antara di lapangan dengan kebijakan yang sudah dibuat ini, apakah ada satu hal yang terputus begitu, dan itu nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media bagaimana kemudian hasilnya," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan per 13 Oktober 2026, Ombudsman mengelompokkan kondisi pelayanan BBM di sejumlah provinsi ke dalam kategori merah, oranye, kuning, dan hijau.

Pengelompokan tersebut menggambarkan tingkat persoalan berdasarkan informasi awal yang diterima lembaga tersebut.

"Ini menandakan beberapa persoalan yang masuk ke Ombudsman, dan segera itu mungkin akan kami tindak lanjuti," kata Ghoffar.

Ombudsman akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.