NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia menemukan gangguan layanan distribusi dan pengisian bahan bakar minyak di 11 provinsi berdasarkan 25 informasi awal yang diterima per 13 Oktober 2026.

Ombudsman akan mendalami persoalan tersebut untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM subsidi, berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar di Jakarta, Rabu, mengatakan informasi awal yang diterima pada 13 Oktober 2026 menunjukkan adanya persoalan layanan BBM di 11 provinsi, yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

"Per 13 Oktober kemarin, Ombudsman Republik Indonesia sudah menerima sekian informasi awal, yang tentu informasi awal yang akan kami tindak lanjuti dengan mekanisme-mekanisme yang ada di internal Ombudsman, dan kemudian nanti itu akan kami laporkan perkembangan selanjutnya," kata Ghoffar.

Ia menjelaskan gangguan layanan yang dilaporkan meliputi antrean panjang, waktu tunggu pengisian BBM yang lama, hingga kekosongan stok solar dan pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).