NADIKABAR.COM — Ombudsman RI (ORI) mengingatkan penguatan transparansi dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan mencegah malaadministrasi dalam pelayanan publik bidang pertanahan,

Dalam diskusi kelompok terarah di Jakarta, Selasa (22/9), Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan sektor pertanahan memiliki kerawanan malaadministrasi yang perlu menjadi perhatian bersama.

"Malaadministrasi tidak hanya berdampak pada proses pelayanan, tetapi dapat berkembang menjadi sengketa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik," ujar Rahmadi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, dia mendorong penguatan integritas dan pencegahan malaadministrasi dalam pelayanan publik bidang pertanahan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, selama 2025 terdapat 23.596 laporan masyarakat terkait sektor agraria/pertanahan yang diterima Ombudsman RI, dengan 1.495 laporan ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).