NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dua titik rawan maladministrasi yang berpotensi menjadi korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan dua momentum peristiwa hukum operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sektor pertanahan dan kebencanaan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (21/10).
Ia mengatakan inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman menunjukkan adanya keluhan berulang, baik itu terkait menundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, serta penyimpangan prosedur. Persoalan tersebut berpotensi menjadi titik rawan maladministrasi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.
Dari hasil pemetaan, terdapat sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan penerbitan hak dan data tanah; manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian; perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting; penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak; serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Robert mengungkapkan bahwa terdapat enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.