Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi dengan penyuluhan kepada masyarakat. Sosialisasi safety riding dilakukan kepada pengguna jalan, komunitas, maupun kelompok masyarakat agar memahami cara berkendara yang aman, tertib dan mengenali berbagai risiko dari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Penegakan hukum juga dilakukan sebagai langkah akhir, secara terukur dengan mengutamakan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun mobile. Sementara terhadap pelanggaran tertentu, petugas memberikan edukasi secara simpatik dan mengedepankan komunikasi dua arah tentang pengetahuan keselamatan berlalu lintas, sehingga setiap interaksi di lapangan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat.

"Penegakan hukum merupakan bagian dari edukasi. Ketika masyarakat diberikan pemahaman dan diingatkan secara humanis mengenai risiko pelanggaran yang dapat beresiko kecelakaan dan fatalitas, yang diharapkan bukan hanya kepatuhan selama kegiatan, tetapi terbentuknya kebiasaan tertib, selamat dan aman berlalu lintas yang terus dilakukan dalam keseharian beraktifitas berlalu lintas," jelasnya.

Sejumlah perilaku yang berpotensi menimbulkan kecelakaan menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka, menjaga kecepatan, tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi tetap layak sebelum melakukan perjalanan.